Syari'at
islam itu melarang wanita untuk menyambung ( mengonde ) rambut dengan rambut
lain, kendatipu dengan tujuan bersias untuk suaminya. Rasulullah saw bersabda:
ألا إن رسول الله صلى الله لعن النساء اللواتي طلب لربط الشعر وشعر التطعيم، الناس الذين وضعوا وهمية الذباب تاي والوشم و. يعني نوعا من الوشم هو الوشم
"Sesungguhnya Rasulullah saw
melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta di sambung
rambutnya, orang yang memasang tai lalat palsu dan orang merajah. Maksud rajah
adalah sejenis tato."
(Hr. Bukhari, Musli, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibu Umar ).
- Rajah ( Tato dan yang sejenisnya )
Adapun perbuatan yang serupa dengan
membuat tato adalah rajah atau menusukan sesuatu ( seperti jarum ) pada
bagian tubuhnya seperti pada pipi atau pada bibir ataudagu hinnga mengeluarkan
darah, kemudian pada bagian yang keluar darah itu diisi dengan celak atau tinta
yang hitam dan yang biru, sesungguhnya pekerjaan ini adalah pekerjaan yang
terlarang untuk di lakukan, dan haram menurut syara'.
- Menghias dan menghaluskan rambut
Yaitu mencabut bulu mata dengan alat
pencabut (seperti catut dsb) sehingga menjadi halus dan indah. Rasulullah saw
telah melarang dalam hadist yang si riwayat kan Ibnu Mas'ud ra.
Dari Ibnu Mas'ud ra berkata : "Rasulullah
sawakan melaknat wanita-wanita yang merajah dan yang minta di rajah dan wanita
yang memotong bulu mata nya dan wanita-wanita yang mengikir giginya, agar lebih
indah dan mereka yang merubah ciptaan allah." (HR. Tujuh perawi)
allah swt telah berfirman
dalam surat Al-Hasyr :
"Apa yang di berika rosul
kepadamu maka terimalah, dan apap yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah;
Dan bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-nya."
- Mengikir gigi
Mengikir gigi agar terlihat lebih
bagus dan lebih cantik adalah tidak boleh di lakukan karena mengubah hal-hal
yang telha Allah ciptakan.
- Bekas luka
Yaitu luka-lukanya para wanita
seperti luka pada pipi wanita kemudian di buat seperti aslinya hingga ketika
sembuh manusia menganggapnya hiasan seperti yang terjadi di sebagian negara,
adalah haram menurut syari'at karena dengan membentuknya (luka) dengan
bentuk-bentuk tertentu maka sudah merubah ciptaan Allah, Allah telah berfirman
:
" Yang mereka sembah selain
allah adalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain adalah
hanya menyembah syaitan yang durhaka. Yang di laknati Allah dan syaitan itu
mengatakan : " Saya akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba engkau
bagian yang sudah di tentukan (untuk saya). Dan saya akan benar-benar
menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan mereka, dan akan menyuruh
mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu merek benar-benar
memotongnya dan akan saya suruh mereka merubah ciptaan Allah."
- Menyemir Rambut
Menyemir rambut atau mengitamkannya
dengan semir jia hal ini di lakukan oleh wanita agar ubanya tertutup dan bukan
untuk suaminya, maka haram di lakukan. juga tidak boleh karena alasan sedang di
lamar.
- Konde
Seorang wanita itu haram meletakan
rambut wanita lain di atas kepalanya walapun ti dak sambung, sebab yang
demikian ini mengikuti wanita-wanita kafir dari yahudi dan nasrani.
1. Diharapkan meninggalkan jejak. jangan cuma baca dan praktek.
2. no sara no bully dll.
3. komentar bebas asal sopan.
4. jika ada permintaan silahkan tulis pesan nya.
5. Please Follow Us
Terimakasih telah berkunjung.
EmoticonEmoticon