Sebagai mana telah kita
ketahui bahwa wanita itu banyak sekali memiliki macam dan jenis perhiasan .
tetapi sebagian janis dan macam tadi telah di tentukan oleh syara' dan di
bolehkan untuk wanita, yang sebagian lagi di larang oleh syara' dan ada pula
yang di makruh kan.
Adapun
perhiasan yang di perbolehkan syara' untuk wanita adlah :
- Emas dan Perak
Bagi
seorang wanita di perbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan
perak, namun itupun sebatas perhiasan yang di pakai seperto kalung, gelang,
anting-anting atau jam tangan yaitu emas ayang sudah di bentuk menjadi barang
yang dapat dipakai. Rosullah bersabda :
Dari ali ra berkata : "Aku
melihat rosullah saw mengambil sutra dan menjadikannya berada di sebelah
kanannya dan emas di sebelah kirinya. Kemudian beliau bersabda :
"Sesungguhnya ke dua ini harang untuk umatku laki-laki." (Hr.
Abu Daud dan Nasa'i dalam kitab At-targhib wa At-Tarhib III/96)
2. Sutra
Seorang
wanita di perbolehkan memakai pakain yang terbuat dari sutra baik itu
baju, kerudung ( jilbab ) dan hal yang bisa gunakan untuk menutupi aurat.
3. Kutek
atau Pacar ( CAt kuku )
4.
Memakai sifat ( Celak )
5. Membersihkan
bulu-bulu yang tumbuh di sekitar tubuh.
Seorang wanita di perbolehkan mencukur bulu rambutnya dan mencabut bulu
ketiaknya.
An-Nafrawi berkata dalam kitabnya
Syarah Risalah Al-Qairwani " Bulu-bulu yang tumbuh di bagian tubuh
wanita itu harus mereka bersihkan yang apapbila mereka membersihkanya akan
menambah kecantikan dirinya. Meskipun yang tumbuh itu adalah jenggot maka
diharuskan untuk membersihkannya. Adapun rambut yang apabila merek potong itu
mengurangi kecantikan, maka tidak boleh di potong, seperti rambut kepala. Oleh
karena itu memendekan rambut juga di larang, bahkan di haramkan menurut syara'."
6. Memakai wangi-wangian.
1. Diharapkan meninggalkan jejak. jangan cuma baca dan praktek.
2. no sara no bully dll.
3. komentar bebas asal sopan.
4. jika ada permintaan silahkan tulis pesan nya.
5. Please Follow Us
Terimakasih telah berkunjung.
EmoticonEmoticon